Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. daftar pencarian orang; b. laporan harta kekayaan penyelenggara negara; c. data dan informasi terkait profil pengguna jasa; d. data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan; e. data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons; f. data dan informasi kependudukan; g. data dan informasi di bidang administrasi badan hukum; h. data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah INDONESIA; i. data dan informasi di bidang pertanahan; j. data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau k. data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda