Koreksi Pasal 3
PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. daftar pencarian orang;
b. laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
c. data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
d. data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
e. data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons;
f. data dan informasi kependudukan;
g. data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
h. data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah INDONESIA;
i. data dan informasi di bidang pertanahan;
j. data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
k. data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
