Koreksi Pasal 30
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.
Koreksi Anda
