Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas: a. penyelamatan dan evakuasi; b. pemenuhan kebutuhan; dan c. layanan.
Koreksi Anda