Koreksi Pasal 27
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas:
a. penyelamatan dan evakuasi;
b. pemenuhan kebutuhan; dan
c. layanan.
Koreksi Anda
