Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok rentan, meliputi: a. perempuan; b. anak; c. lanjut usia; d. penyandang disabilitas; e. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan f. orang sakit.
Koreksi Anda