Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda