Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi: a. pangan; b. sandang; c. kebutuhan air bersih dan sanitasi; d. pelayanan kesehatan; e. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri; f. pelayanan psikososial; g. penampungan serta tempat hunian; dan h. dapur umum. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk: a. pelayanan kesehatan reproduksi; dan b. penyembuhan dari trauma. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi: a. pengasuhan; b. pendidikan; c. kesehatan anak; d. tempat bermain; dan e. penyembuhan dari trauma. (4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi: a. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia; b. bantuan sosial khusus; dan c. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Koreksi Anda