Koreksi Pasal 18
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
