Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yg bersangkutan.
Koreksi Anda
