Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
Koreksi Anda