Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan: a. pangan; b. sandang; c. pelayanan kesehatan; d. pelayanan pendidikan; dan e. pelayanan psikososial. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda