Koreksi Pasal 15
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
a. pangan;
b. sandang;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan pendidikan; dan
e. pelayanan psikososial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
