Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.
Koreksi Anda