Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Koreksi Anda