Koreksi Pasal 11
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. pemindahan ke tempat yang aman;
b. membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
c. membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
Koreksi Anda
