Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat; b. pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. pelindungan terhadap kelompok rentan; e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital; g. penegakan hukum; h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban.
Koreksi Anda