Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk: a. meminimalisir jumlah korban; b. memberikan rasa aman; c. menghilangkan trauma; dan d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Koreksi Anda