Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tokoh agama; b. tokoh adat; dan/atau c. unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya. (4) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda