Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
