Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
