Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan: a. penguatan kerukunan umat beragama; b. peningkatan forum kerukunan masyarakat; c. peningkatan kesadaran hukum; d. pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; e. sosialisasi peraturan perundang-undangan; f. pendidikan dan pelatihan perdamaian; g. pendidikan kewarganegaraan; h. pendidikan budi pekerti; i. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik; j. penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini; k. pembinaan kewilayahan; l. pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; m. penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building); n. pengentasan kemiskinan; o. desa berketahanan sosial; p. penguatan akses kearifan lokal; q. penguatan keserasian sosial; dan r. bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda