Koreksi Pasal 3
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan:
a. penguatan kerukunan umat beragama;
b. peningkatan forum kerukunan masyarakat;
c. peningkatan kesadaran hukum;
d. pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
e. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
f. pendidikan dan pelatihan perdamaian;
g. pendidikan kewarganegaraan;
h. pendidikan budi pekerti;
i. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
j. penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
k. pembinaan kewilayahan;
l. pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
m. penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
n. pengentasan kemiskinan;
o. desa berketahanan sosial;
p. penguatan akses kearifan lokal;
q. penguatan keserasian sosial; dan
r. bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
