Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik. (2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini.
Koreksi Anda