Koreksi Pasal 13
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Konstruksi meliputi:
a. deposito berjangka pada bank pemerintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
c. cadangan akuntansi.
(2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi.
(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi.
Koreksi Anda
