Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program Komisioning; d. program perawatan; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen sistem Safeguards; g. dokumen rencana proteksi fisik; h. dokumen sistem manajemen; i. program manajemen penuaan; j. program Dekomisioning; k. program kesiapsiagaan nuklir; l. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; m. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan n. gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda