Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: persetujuan perubahan desain; a. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan b. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan b. laporan analisis keselamatan. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda