Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin. (2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Tapak; dan b. izin Konstruksi. (3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Komisioning; dan b. izin operasi.
Koreksi Anda