Koreksi Pasal 19A
PP Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.
5. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
