Koreksi Pasal 28
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, dicatat dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
