Koreksi Pasal 24
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
Koreksi Anda
