Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda