Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa. (2) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa. (3) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (4) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda