Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Luar Negeri dilakukan melalui Pemerintah.
Koreksi Anda
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Luar Negeri dilakukan melalui Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran