Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan alasan belum/tidak terpenuhinya dokumen usulan yang dipersyaratkan, Badan Usaha dapat menyampaikan kembali permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota setelah terpenuhinya seluruh dokumen usulan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda