Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada bupati/walikota disertai: a. usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kecuali huruf d. (2) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha disertai alasannya. (4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan. Pasal 14 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda