Koreksi Pasal 12
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium;
b. akta pendirian Badan Usaha;
c. profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
d. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
e. surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai investasi KEK yang diusulkan;
f. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
g. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
h. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
i. studi kelayakan ekonomi dan finansial;
j. analisis . . .
depkumham.go.id
j. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
l. izin lokasi;
m. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
n. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Koreksi Anda
