Koreksi Pasal 49
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Lingkup pekerjaan;
b. Jangka waktu;
c. Standar kinerja pelayanan;
d. Sanksi;
e. Pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
f. Pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;
g. Pengakhiran perjanjian;
h. Pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
i. serah terima . . .
depkumham.go.id
i. Serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
j. Kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian harus memuat pula ketentuan mengenai larangan mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK kepada pihak lain.
Koreksi Anda
