Koreksi Pasal 45
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan MENETAPKAN jenis-jenis perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk penyelenggaraan PTSP di KEK.
(2) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi:
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(3) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
(4) Dalam MENETAPKAN jenis dan tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Koreksi Anda
