Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator. (2) Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah non kememterian, gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk Penghubung dengan Administrator. (3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati/Walikota. (4) Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak didelegasikan. (5) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota. Pasal 45 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda