Koreksi Pasal 43
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.
(2) Administrator bertugas:
a. memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan
c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(3) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(4) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:
a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(5) Laporan . . .
depkumham.go.id
(5) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(6) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
(7) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi.
Koreksi Anda
