Koreksi Pasal 37
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
