Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK setiap tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda