Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK; d. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; e. mekanisme penyelesaian sengketa; dan f. pemutusan atau pengakhiran perjanjian. Pasal 36 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda