Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian MENETAPKAN Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Koreksi Anda