Koreksi Pasal 32
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh:
a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha;
b. pemerintah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
d. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, kepada badan usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
(3) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan.
Bagian Ketiga . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
