Koreksi Pasal 9
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:
a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
b. pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Koreksi Anda
