Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK. (2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda