Koreksi Pasal 51
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Administrator menggunakan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk melakukan pengendalian operasionalisasi KEK.
Koreksi Anda
