Koreksi Pasal 50
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Administrator; dan
b. Dewan Nasional.
Koreksi Anda
