Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.
Koreksi Anda