Koreksi Pasal 2
PP Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pajarakan.
(2) Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
