Koreksi Pasal 20
PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
