Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3604); dan b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2005, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda