Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda